Bekasi Kabupaten –
Perbedaan calo dan biro jasa sering kali membuat bingung, karena sama-sama menawarkan bantuan dalam mengurus keperluan administratif, seperti STNK, SIM, pajak kendaraan, dan lain-lain.Tapi secara hukum, legalitas, dan cara kerja calo dan biro jasa sangat berbeda.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendapatkan respons positif dari masyarakat.
Biasanya, Samsat Cikarang menerima sekitar 3.000 wajib pajak per hari. Namun, pada hari itu, jumlahnya melonjak dua kali lipat, mencapai 6.000 wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan PKB.
Program pemutihan ini tidak hanya memberikan keringanan dalam hal penghapusan pokok dan denda pajak kendaraan, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menuntaskan kewajiban pajaknya.
Hal ini tentunya sangat membantu, terutama bagi para pemilik kendaraan yang sudah lama menunggak pajak.Tapi calo dan biro jasa masih aja berkeliaran di sekitar Samsat Kabupaten Bekasi Cikarang.
Program pemutihan PKB 2025 ini berlaku sampai 30 Juni 2025. Seluruh masyarakat Jawa Barat diimbau untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini sebelum berakhir.
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan program ini,jangan memakai jasa calo atau biro jasa untuk pelayanan Samsat di seluruh wilayah Jawa Barat siap membantu.
Segera kunjungi Samsat terdekat dan manfaatkan program pemutihan PKB 2025 untuk mendapatkan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor Anda.