Jakarta, 9 Oktober 2025 — Puluhan peternak ayam yang tergabung dalam Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) menggelar aksi damai di kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat, dan di depan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kamis (9/10).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi peternak ayam potong yang semakin terjepit akibat tingginya harga pakan dan lemahnya perlindungan dari pemerintah. KPUN mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah nyata untuk memulihkan kesejahteraan peternak rakyat.
Ketua KPUN, Alvino Antonio W., menegaskan bahwa kenaikan harga ayam hidup di tingkat peternak tidak serta-merta meningkatkan keuntungan, karena biaya produksi juga ikut melonjak tajam.
“Saat ini harga ayam hidup di tingkat peternak sekitar Rp21.000 per kilogram, memang sedikit lebih tinggi dari Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp18.000 per kilogram. Namun biaya produksi sudah mencapai Rp19.000–Rp20.000 per kilogram, akibat harga jagung untuk pakan naik menjadi Rp6.900–Rp7.000 per kilogram, jauh di atas Harga Acuan Pemerintah (HAP) yang hanya Rp5.500 per kilogram,” ujar Alvino.
Menurutnya, meski harga ayam broiler di tingkat konsumen mencapai Rp38.377 per kilogram, para peternak rakyat tidak menikmati keuntungan karena biaya produksi yang terus meningkat. KPUN juga meminta pemerintah melakukan audit terhadap stok dan harga DOC (Day Old Chick) agar harga ayam hidup tetap stabil di tingkat peternak.
Selain itu, KPUN menyoroti bahwa sejumlah program pemerintah seperti Bantuan Pangan dan Makan Bergizi Gratis (MBG) belum melibatkan peternak rakyat ayam ras secara optimal.
Tuntutan Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN):
1. Membentuk Kementerian Peternakan, karena Kementerian Pertanian dinilai belum kompeten dalam menangani persoalan peternakan rakyat.
2. Menegakkan Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2024, terutama terkait pembagian DOC bagi peternak ayam mandiri.
3. Menurunkan harga pakan ternak, serta menindak tegas perusahaan pakan yang menaikkan harga secara sepihak.
4. Menurunkan harga DOC, yang dinilai terlalu tinggi akibat lemahnya pengawasan dari Kementerian Pertanian.
5. Menghentikan pengabaian terhadap peternak ayam mandiri, karena berpotensi menghambat swasembada, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
6. Menurunkan harga jagung menjadi Rp5.500 per kilogram dengan kadar air 13–15%.
7. Mengimplementasikan Perpres No. 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, termasuk penyerapan ayam hidup dari peternak mandiri.
8. Mengatur agar perusahaan integrator tidak berbudidaya, dan mengembalikan 100% kegiatan budidaya kepada peternak mandiri.
9. Membebaskan kuota GPS (Grand Parent Stock) jika pemerintah tidak mampu mengawasi rantai pasok dan harga di sektor perunggasan.
10. Menjamin perlindungan peternak rakyat ayam ras, sesuai amanat Pancasila, UUD 1945, serta UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Alvino menegaskan bahwa jika pemerintah tidak segera menindaklanjuti tuntutan tersebut, KPUN akan kembali menggelar aksi lanjutan sebagai bentuk perjuangan mempertahankan keberlangsungan hidup peternak ayam rakyat di Indonesia.
“Kami hanya ingin peternak mandiri bisa bertahan dan kembali berdaya. Tanpa keberpihakan pemerintah, sektor peternakan rakyat akan mati perlahan,” tegas Alvino.